Wudhu adalah rangkaian penyucian beberapa bagian tubuh tertentu menggunakan air sebelum melaksanakan ibadah sholat.
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu, apa saja itu? Untuk lebih jelasnya mari kitak simak ulasan selengkapnya berikut ini!
1. Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“… atau kalian menyentuh perempuan.”
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Lalu ada pertanyaan, bersentuhan dengan mertua apakah membatalkan wudhu?
Hukumnya tidak batal wudhu seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis apabila masih ada hubungan mahram/muhrim (ikatan kekerabatan dekat) menurut syariah. Yang termasuk mahram antara lain: ibu mertua, saudara kandung.
Sedangkan sepupu , istri dan saudaranya adalah bukan mahram. Maka, batal wudhu apabila bersentuhan dengan mereka.
Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan:
(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة، والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً، والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ
Artinya: Yang membatalkan wudhu nomor 4 adalah laki-laki menyentuh perempuan lain bukan mahram dengan tanpa penghalang walaupun perempuan itu sudah mati. Yang dimaksud dengan pria dan wanita adalah laki-laki dan perempuan yang sudah baligh menurut kebiasaan. Yang dimaksud mahram adalah orang yang haram dinikah karena sebab kekerabatan, atau sesusuan atau mertua. Kata-kata “tanpa penghalang” berarti tidak batal wudhu kalau sentuhan tersebut memakai penghalang.
Catatan: menyentuh istri membatalkan wudhu adalah pendapat madzhab Syafi’i yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Adapun menurut madzhab lain seperti Hanbali, maka tidak batal.
2. Tertawa Terbahak-bahak
Tertawa terbahak-bahak ketika sholat. Menurut Mazhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.
Namun, masih ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada pendapat yang menyebut hal ini tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.
Melainkan, ada dalil dari sahabat nabi yang dianggap lebih kuat derajatnya menyebutkan bahwa orang yang tertawa hanya perlu mengulangi salat (HR Bukhari). Dalam artian, tidak perlu mengulangi wudhunya.
3. Keluar Nanah Dan darah
Darah dan nanah dapat membatalkan wudhu dan kebersihan seseorang, bahkan jika tidak melalui alat kelamin atau mulut sekalipun. Wudhu menjadi batal jika darah mengalir atau keluar dari tubuh seseorang dan perlu dibersihkan atau dimurnikan kembali. Bahkan, jika Grameds hanya mengeluarkan satu atau dua tetes, maka harus tetap perlu wudhu kembali dengan membersihkannya. Ini karena hadits yang pernah mengatakan bahwa Nabi “harus berwudhu terhadap semua darah yang mengalir.”
4. Segala yang Keluar dari Kemaluan
Hal lainnya yang membatalkan wudhu adalah segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, mandi, wadi, mani, maupun kentut.
Namun, terdapat pengecualian mengenai hal ini. Lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus saat kelelahan atau hamil, maka hal itu tidak membatalkan wudhunya.